MOJOKERTO
MOJOKERTO
Pada masa pemberlakuan sistem cultuurstelsel, Kota
Mojokerto beserta kota yang lainnya yang termasuk dalam Karesidenan Surabaya
merupakan pusat perkebunan tebu. Posisi Kota Mojokerto yang berada pada aliran
Sungai Brantas membuat kondisi tanah di Kota ini menjadi subur untuk dijadikan
lahan pertanian dan perkebunan. Terutama untuk tanaman padi dan tebu.
Pembangunan jalan di Mojokerto pada awal abad ke-19 bukan merupakan suatu
hambatan, karena ada peluang pembiayaan yang dihasilkan dari pajak dan
retribusi. Sebagai pusat produksi gula, secara tidak langsung menyebabkan arus
migrasi dalam Kota Mojokerto. Banyaknya pabrik gula yang ada di berbagai
distrik wilayah Mojokerto menyebabkan tersedianya lapangan kerja sehingga
menimbulkan arus migrasi tersebut. Pabrik-pabrik gula tersebut menyerap tenaga
kerja yang banyak, sehingga penduduk dari kota lain banyak berdatangan ke
Mojokerto. Penduduk asing seperti Eropa, Tionghoa dan Timur Asing banyak
ditemui di kota ini.
Gemeente dalam bahasa Belanda berarti suatu kota
dengan struktur administrasi yang otonom. Istilah ini mempunyai makna lain
yaitu masyarakat desa, ketika dikaitkan dengan istilah Inlandsche Gemeente.
Fungsi dan struktur administrasi masa Hindia Belanda yang tertinggi di pegang
oleh Gubernur, kemudian Bupati, Wedana dan Lurah. Otonomi daerah merupakan
sebuah kebijakan yang sarat dengan cerminan pelimpahan wewenang dan penyerahan
wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Wewenang tersebut
diberikan kepada daerah untuk melaksanakan fungsi-fungsi publik dan politik,
kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai sumberdaya serta
melibatkan sumberdaya yang ada di wilayahnya dalam berbagai kegiatan publik dan
politik.
Otonomi daerah sebetulnya telah muncul pertama
kali pada tahun 1903. Pada waktu itu otonomi daerah disebut dengan
desentralisasi, yang diberlakukan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Desentralisasi itu timbul karena adanya dorongan yang kuat dari orang-orang
Eropa yang berada di daerah dan ingin mengambil alih sebagian wewenang dari
pusat untuk dilimpahkan ke daerah. Undang-undang Desentralisasi yang berlaku di
Hindia Belanda pada tahun 1903 sebagai awal dari munculnya pemerintahan
gemeente. Kota Mojokerto mendapat status gemeente pada tahun 1918. Jumlah
penduduk Eropa yang cukup banyak di Mojokerto menyebabkan pembangunan sarana
fisik di Kota ini. Pembangunan-pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan
untuk kepentingan penduduk Eropa, tetapi penduduk Bumi Putra dan penduduk asing
lainnya juga ikut merasakan dampak dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah kota meliputi pembangunan jalan, perbaikan kampung,
pembangunan pasar serta pembentukan dinas-dinas kota. Dinas-dinas tersebut
antara lain dinas kebersihan dan kesehatan, dinas pemakaman, dinas pemungutan
pajak dan lain-lain.
Pemerintah juga mendirikan bangunan-bangunan umum
yang diperuntukkan sebagai tempat hiburan publik. Seperti bioskop dan panggun
sandiwara atau pasar malam. Pengawasan akan bangunan, perumahan dan kampung pun
tidak luput dari perhatian pemerintah. Bangunan-bangunan dan
perubahan-perubahan yang dilakukan harus diatur oleh garis-garis batas yang
benar. Setiap rumah diwajibkan memiliki nomor rumah dan papan nama yang
disertakan di bawah nomor rumah tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal
28 Jun. Tujuan dari peraturan pemberian nama dan nomor rumah adalah untuk
kepentingan pembayaran pajak, pengurusan air bersih, dan juga keamanan yang
merupakan pengawasan wajib pemerintah atas warganya. Hal tersebut berkaitan
dengan suatu tindakan pencurian atau tindakan berbahaya yang lainnya.
Pemukiman atau kampung warga pribumi juga diatur
atau diberi batas garis lurus seperti ketentuan pemerintah. Tujuan dari
peraturan itu ialah agar rumah warga tertata rapi, batas satu rumah dengan
rumah yang lain dan dengan jalan raya tidak terlalu dekat. Bagi warga yang
rumahnya melewati garis lurus atau garis batas maka mereka akan dikenakan
pajak. Kota juga bertanggung jawab atas pemeliharaan fasilitas jalan dan taman
kota. Peraturan tentang transportasi di wilayah Kota Praja Mojokerto diatur
sepenuhnya oleh Dewan Pemerintahan Kota, peraturan tersebut berlaku di jalan umum, taman, dan jembatan. Bagi
kendaraan yang tidak memiliki bel atau peluit dengan suara yang keras maka
dilarang untuk melintas di jalan raya, karena jika tidak maka bisa sangat
berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Dalam hal perdagangan, terdapat penetapan
retribusi “Pasar Anyar” (nama pasar yang ada pada waktu itu) dan
pedagang-pedagang kecil yang berdagang di jalan umum dan di taman dalam Kota
Praja Mojokerto telah ditentukan oleh Dewan Kota Praja. Tempat yang digunakan
untuk pasar ialah gedung dan tempat luas yang digunakan untuk kebutuhan pasar
dengan aturan sewa dengan jangka waktu yang lama atau pendek. Dalam
kegiatannya, para pedagang akan dikenakan retribusi rutin. Penarikan retribusi
pasar digunakan untuk memperbaiki pasar yang rusak. Setiap toko diharuskan
untuk membayar retribsi, baik toko yang besar maupun toko kelontongan atau
kecil 1919.
Pengadaan pipa air minum merupakan salah satu
usaha yang diadakan oleh Dewan Kota Mojokerto dengan pengeluaran dan pendapatan
yang dijalankan oleh Dewan Pengatur Keuangan. Pendapatan yang diperoleh dari
perusahaan air minum Kota Mojokerto setiap tahunnya adalah termasuk pendapatan
atau pemasukan kota. Air pipa yang disediakan di kota ialah kran air dan pipa
hidran yang diperuntukkan bagi pemadam kebakaran. Jika terdapat kecurangan
yakni berupa pencurian air dengan cara mengambil atau mengalihkan jaringan pipa
maka akan dikenakan ganti rugi.[2]
Pembentukan Pemerintah Kota Mojokerto diawali
melalui status sebagai staadsgemente, berdasarkan keputusan Gubernur Jendral
Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918 tanggal 20 Juni 1918.
Pada masa Pemerintahan Penduduk Jepang berstatus
Sidan diperintah oleh seorang Si Ku Cho dari 8 Mei 1942 sampai dengan 15
Agustus 1945.
Pada zaman revolusi 1945 - 1950 Pemerintah Kota
Mojokerto di dalam pelaksanaan Pemerintah menjadi bagian dari Pemerintah
Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wakil Wali kota disamping
Komite Nasional Daerah.
Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto berdiri
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950 kemudian
berubah status sebagai Kota Praja menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1965 berubah menjadi Kotamadya Mojokerto. Selanjutnya berubah menjadi Kotamadya
Daerah Tingkat II Mojokerto berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto
seperti Daerah-Daerah yang lain berubah Nomenklatur menjadi Pemerintah Kota
Mojokerto.
Mojokerto pernah menjadi sebuah kawedanan dengan
Asisten Wedana Bapak Supardi Brototanoyo. Perkembangan selanjutnya Bapak
Supardi Brototanoyo menjadi Wedana dan terakhir menjadi Wali kota Mojokerto
pada saat itu. ( MOJOKERTO)

Komentar
Posting Komentar